Akses
WiFi menjadi incaran banyak pengguna Internet. Hal pertama yang ditanyakan para
neters saat berada di lokasi yang baru adalah password WiFi. Bahkan banyak yang
mencoba untuk “mencuri” jaringan nirkabel ini melalui perangkat lunak yang
bertujuan untuk membuka kata kunci WiFi. Di Indonesia, menggunakan jaringan
WiFi milik orang lain tanpa izin mungkin sudah biasa. Tetapi lain halnya jika
Anda tengah berada di Dubai.
Kota
megapolitan di Uni Emirate Arab ini mengeluarkan fatwa haram menggunakan akses
WiFi curian. Dilansir dari New York Post, Departemen Urusan Islam dan Aktivitas
Amal di Dubai mengeluarkan fatwa yang isinya mengharamkan pencurian koneksi
WiFi yang dilakukan tanpa izin, termasuk milik tetangga.
“Jika
Anda menggunakan akses WiFi tetangga dengan izin, maka hal ini tidak apa-apa.
Namun, jika Anda menggunakannya secara diam-diam maka Anda tidak berhak
menggunakannya.” ujar salah satu petinggi dari departemen tersebut yang dirilis
melalui situs resmi mereka ketika salah seorang pembaca mempertanyakan hal ini.
Meskipun
Al-Quran memang tidak membahas tentang jaringan nirkabel, menurut pemerhati
Islam, Dr. Shaikh Mohammed Ashmawy, menggunakan akses WiFi tanpa izin bisa
digolongkan ke dalam pencurian, tindakan tak terpuji, dan melanggar hukum.
“Nabi
Muhammad bersabda “janganlah kita berbuat kejahatan atau merugikan orang lain”,
dan karenanya kita juga tidak boleh terlibat dalam pencurian akses WiFi.”
jelasnya. Pun begitu, hukuman yang akan diterapkan kepada si pencuri koneksi
WiFi diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
Sebagai
kota Islam modern, Dubai memiliki aturan yang tergolong lebih longgar jika
dibandingkan dengan kota-kota Islam lain di Timur Tengah. Pun begitu, perhatian
kota ini terhadap peraturan di dunia digital sangat kuat. Selain mengharamkan
akses WiFi curian, orang yang melakukan sumpah serapah melalui aplikasi
pertukaran pesan bisa dikenakan denda hingga Rp 800 juta.
0 comments:
Post a Comment