Thursday, April 21, 2016

Dubai Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Akses WiFi Curian

Akses WiFi menjadi incaran banyak pengguna Internet. Hal pertama yang ditanyakan para neters saat berada di lokasi yang baru adalah password WiFi. Bahkan banyak yang mencoba untuk “mencuri” jaringan nirkabel ini melalui perangkat lunak yang bertujuan untuk membuka kata kunci WiFi. Di Indonesia, menggunakan jaringan WiFi milik orang lain tanpa izin mungkin sudah biasa. Tetapi lain halnya jika Anda tengah berada di Dubai.


Kota megapolitan di Uni Emirate Arab ini mengeluarkan fatwa haram menggunakan akses WiFi curian. Dilansir dari New York Post, Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di Dubai mengeluarkan fatwa yang isinya mengharamkan pencurian koneksi WiFi yang dilakukan tanpa izin, termasuk milik tetangga.

“Jika Anda menggunakan akses WiFi tetangga dengan izin, maka hal ini tidak apa-apa. Namun, jika Anda menggunakannya secara diam-diam maka Anda tidak berhak menggunakannya.” ujar salah satu petinggi dari departemen tersebut yang dirilis melalui situs resmi mereka ketika salah seorang pembaca mempertanyakan hal ini.

Meskipun Al-Quran memang tidak membahas tentang jaringan nirkabel, menurut pemerhati Islam, Dr. Shaikh Mohammed Ashmawy, menggunakan akses WiFi tanpa izin bisa digolongkan ke dalam pencurian, tindakan tak terpuji, dan melanggar hukum.

“Nabi Muhammad bersabda “janganlah kita berbuat kejahatan atau merugikan orang lain”, dan karenanya kita juga tidak boleh terlibat dalam pencurian akses WiFi.” jelasnya. Pun begitu, hukuman yang akan diterapkan kepada si pencuri koneksi WiFi diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.


Sebagai kota Islam modern, Dubai memiliki aturan yang tergolong lebih longgar jika dibandingkan dengan kota-kota Islam lain di Timur Tengah. Pun begitu, perhatian kota ini terhadap peraturan di dunia digital sangat kuat. Selain mengharamkan akses WiFi curian, orang yang melakukan sumpah serapah melalui aplikasi pertukaran pesan bisa dikenakan denda hingga Rp 800 juta.

0 comments:

Post a Comment